Free Konsultasi Via Whatsapp
Konsultasi Hukum Gratis di Perqara
Apabila Sobat Perqara memiliki permasalahan hukum terkait permasalahan ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun.
Baca juga: Resiko Membeli Kendaraan Bodong (Kendaraan Tanpa Surat)
(Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara)
Cari bengkel motor yamaha terdekat dari lokasi saya dan periksa di mana bengkel motor,Temukan bengkel motor resmi 24 jam, reparasi ban, cat, jok, modifikasi lampu, knalpot, las, lihat daftar harga, panggilan dan foto.
Bengkel Mobil Panggilan Terdekat 24 Jam. Melayani jasa montir panggilan terdekat, pergantian suku cadang, perbaikan mesin, kelistrikan, dll. Matic & manual. Harga murah, terpercaya dan pengerjaan dilakukan oleh montir profesional. Layanan 24 jam. Mobil Anda sedang mogok dan Anda tidak bisa datang ke bengkel panggilan terdekat? Anda hendak berangkat bekerja tetapi mobil tiba-tiba ngadat? Atau Anda terlalu lelah untuk menservis mobil secara berkala? Tenang, Obet Motor tahu solusinya.
Bila Anda mengalami berbagai masalah seperti di atas, kini Anda sudah bebas dari masalah. Obet Motor siap membantu mengatasi permasalahan mobil Anda tanpa kata repot. Anda tidak harus datang langsung ke bengkel, karena mobil Anda akan kami jemput.Ketika mogok di jalan, Anda tidak perlu panik. Dengan satu kali panggilan, kami akan segera datang untuk memperbaiki kerusakan. Tanpa kata tapi dan nanti, karena servis dari kami mantap. Anda bisa tetap menjalankan kesibukan Anda, sementara mobil akan kami tangani. Kami menyediakan 3 pelayanan dasar yakni siap menyervis mobil mogok di jalan, siap menyervis mobil di rumah, dan siap menjemput mobil Anda untuk diservis.
Hak Konsumen terhadap Tindakan Pihak Lessor
Proses eksekusi terhadap objek yang tidak dijamin fidusia pastinya tidak akan melalui badan penilai harga resmi atau pelelangan. Pemaksaan dalam mengambil kendaraan tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum seperti diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Dengan demikian, debitur dapat menggugat lessor jika kendaraannya dieksekusi secara paksa.
Selain itu, debitur yang gagal bayar tidak dapat dijerat dengan UU Jaminan Fidusia karena perjanjian yang dibuat dengan pihak lessor tidak sah. Namun, apabila debitur terbukti mengalihkan kendaraan ke orang lain, dia bisa dijerat KUHP pasal 372 terkait penggelapan. Oleh sebab itu, perjanjian fidusia sangatlah penting. Debitur berhak meminta perjanjian kredit kendaraan dijaminkan fidusia kepada pihak lessor. Apabila pihak lessor enggan mengurusnya, sebaiknya Anda tidak melakukan kredit di tempat tersebut, sebab pihak lessor tidak menghormati hak-hak konsumen.
Baca juga: Telat Perpanjang SIM? Jangan Panik! Ini Solusinya!
Bisa Service di Rumah Anda
Promo Terbaru Paket Service Mobil & Motor Terbaru
Profesi Mata Elang di Mata Hukum
Sebenarnya, pihak lessor atau pemberi kredit tidak perlu menggunakan jasa mata elang untuk menarik kendaraan debitur yang wanprestasi. Namun, tentunya setiap kendaraan yang dikredit tersebut harus dilengkapi jaminan fidusia seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia). Dalam Undang-Undang ini, menyatakan bahwa polisi dapat memberi bantuan kepada pemberi kredit untuk menarik kendaraan yang dijamin dengan fidusia.
Tetapi, banyak pihak lessor atau pemberi kredit yang tidak memberikan jaminan fidusia, sebab harus menanggung biaya yang cukup besar untuk setiap kendaraan. Oleh sebab itu, dengan tidak adanya jaminan fidusia, pihak pemberi kredit tidak memiliki punya hak eksekusi terhadap objek yang dijaminkan dan perjanjian itu menjadi lemah karena dibuat di bawah tangan. Hal tersebutlah yang membuat pihak lessor menggunakan jasa mata elang untuk mengurus para debitur yang gagal bayar untuk menarik kendaraan.
Dalam peraturan terbaru yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menyatakan bahwa perusahaan leasing atau pemberi kredit tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak. Oleh sebab itu, penegak hukum tidak perlu pikir panjang untuk menindak para mata elang yang beraksi di tengah jalan mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak.
Putusan MK 18/PUU-XVII/2019 ini bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, setiap perusahaan leasing atau kuasanya tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan. Dalam putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 diatur soal mekanisme eksekusi penarikan barang kreditur yang menjadi objek jaminan fidusia.
Contohnya, kreditur terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia. Namun, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya ingkar janji atau wanprestasi. Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur.
Baca juga: Cara Menagih Utang Sesuai Aturan Hukum
Biaya Service Mobil Panggilan Desember 2024
Biaya Service Rem Mobil Desember 2024
* DISCLAIMER ON **Biaya service di atas hanya ilustrasi, sekedar merupakan indikasi/tidak update. Harga yang update, promo terbaru dan berlaku silahkan di tanyakan langsung ke kami via whatsapp/telpon.
Promo Terbaru Paket Service Mobil & Motor Terbaru
Perqara Telah Melayani Lebih dari 11.500 Konsultasi Hukum
Untuk permasalahan hukum terkait Pidana, Perqara telah menangani lebih dari 4.500 kasus. Ada ratusan mitra Advokat Perqara dengan keahlian khusus di masing-masing bidangnya seperti ketenagakerjaan, perkawinan dan perceraian, pertanahan, dan masih banyak lagi. Sehingga, klien dapat konsultasi tentang masalah hukum lainnya sesuai dengan permasalahan yang sedang dialami.